Foto : Ist
Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com: Dengan pertimbangan inflasi September 2016, dan pertumbuhan bruto di Jakarta yang mencapai 4,99 persen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini meningkat sebesar 8,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 3.350.750.

Kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen menurut Gubernur, telah sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan, serta usulan Kementerian Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pembahasan sudah dilakukan dengan multiĀ stakeholder, setelah melalui perumusan panjang, kami tetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan. Naik dari UMP tahun ini dengan nilai Rp 3.350.750 per bulan,” Kata Gubernur Anies, di Balai Kota,Rabu (1/11/2017).

Gubernur Anis selanjutnya mengatakan, negosiasi penetapan UMP ini untuk memudahkan semua pihak. Dari sisi buruh ada kenaikan, Ujar Anis, dan sedangkan pengusaha juga tidak menanggung beban berat.

Sebelum menetapkan UMR, Gubernur Anis mengaku jika terlebih dulu telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Sehingga saat diumumkan besaran yang ditetapkan patut bagi semua pihak.(A-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *