Jakarta, Beritakotanews.com : Sehubungan dengan permohonan TDUP Hotel Bintang yang diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan data pemohon PT. Grand Ancol Hotel dengan nama usaha Hotel Alexis dan griya pijet Alexis belum dapat diproses.
Demikian bunyi penjelasan surat dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi DKI Jakarta yang beredar di medsos.
Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Namun permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses, demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI.
Dari beberapa grup medsos yang menerima kiriman surat tersebut, ada yang berkomentar, “jika tidak bisa diperpanjang berarti tidak bisa beroperasi, kalau begitu ganti nama saja, atau pindah ke Bogor atau ke Tangerang” Ejek salah satu anggota grup.(A-3)