
Jakarta, Beritakotanews.com: Konflik antara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan Muchdi PR yang naik ke meja pengadilan, terus bergulir meski telah diputuskan bahwa yang memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah Tomy, namun Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR langsung bereaksi dan niat akan
mengajukan banding ke PTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.
Dalam siaran Persnya, Muchdi PR juga menjelaskan bahwa sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
“Sebetulnya ada 11 gugatan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta, namun dari 11 gugatan tersebut, 10 sudah kami menangkan, jadi hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya,” tuturnya dalam siaran persnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi PRĀ menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.(fin).