Taliabu. Beritakotanews.com: Sidang lanjutan perkara penganiyaan oknum kades waikoka pada 14/09/201 lalu di Pengadilan Negeri Bobong.

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Yudhi Hariyoga S.H, selaku pembaca dakwaan

Meski tanpa dihadiri pengacara terdakwa, namun sidang tetap dilanjutakan, Karena terdakwa tidak merasa keberatan

Dalam agendanya kali ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa :

  1. Bersalah melakukan penganiayaan.
  2. Menjatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan penjara.
  3. Menetapkan agar tetap ditahan.
  4. Membayar biaya perkara Rp. 5.000,00.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Bobong Wili Marsaor, S.H, saat ditanya lanjutan sidang berikutnnya wili mengatakan.

“Perkara Nomor 20/Pid.B/2021/PN Bbg. Yang di tangani Majelis Hakim , Willy Marsaor, S.H, Herman, S.H, Fikra Warnangan, S.H, ini. sidang berikutnya akan dijadwalkan pada tanggal 21/09/2021 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan / Permohonan dari Pengacara dan / terdakwa”.

Lanjut Wili Kemungkinan Putusan tanggal 28/09/2021tetapi tetap melihat situasi kondisi persidangan pada tanggal 21 / disaat pembacaan Nota pembelaan” imbuhnya”(Bima).