Gorontalo, Beritakotanews.com: Untuk mempercepat pemulihan keadaan dan menghindari penyebaran covid-19 melalui penularan orang-per orang, Polri Polda Gorontalo bersama Senkom Mitra Polri adakan sosialisasi pendisiplinan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan melalui mobil pengeras suara secara berkeliling.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
Dimana sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona.
Menurut tim Gugus Penanganan Covid-19, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Untuk mempercepat penyelesaian pandemi covid-19, dan tidak kembali lagi ke aturan PSBB, hayok kita patuhi protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari, jangan sampai terjadi lagi adanya wabah pandemi covid-19 ini di Gorontalo,” ujar suara dari pengeras suara yang disampaikan petugas polri yang didampingi Senkom Gorontalo.
Giat sosialisasi pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan di Gorontalo tepatnya di Kota Timur Gorontalo oleh Polda dan Senkom pada 9/6/2020 dikawal langsung oleh ketua Senkom dan para pengurus yang diikuti oleh para anggotanya.
Sementara itu ketua Senkom Gorontalo ditempat terpisah menyampaikan bahwa Senkom Gorontalo membantu Polri dalam sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19
Menuju kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif, adalah semata-mata kepedulian anggota Senkom pada kondisi saat ini.
Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat? Berikut ini rinciannya :
1.Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. Batuk/pilekistirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, ataudisertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat kefasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengancara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk kesalah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.
b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawatinap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokterfasyankes.
3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukanmenggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakanalat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaanlaboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan(Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari. iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel
2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebabpenyakit.
JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomorberikut: 119 ext 9.(unt).