Jakarta, Beritakotanews.com: Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan mulai April 2020 akan membebaskan pajak bagi karyawan. Sri Mulyani menteri Keuangan RI  merilis insentif pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) 21, 22, hingga 25. Pajak-pajak tersebut menurut Sri Mulyani akan ditanggung pemerintah. Program ini menuritnya akan diberlakukan mulai bulan April selama 6 bulan kedepan.

“PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” kata Sri Mulyani, Rabu 11/3/2020.

Semua paket ini, rencananya akan diberlakukan selama 6 bulan, sebagaimana yang diharapkan oleh Pak Menko, tambah Sri.

Airlangga Hartato Menteri Koordinator Perekonomian kepada awak media menjelaskan bahwa insentif untuk PPn 21 tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

“Insentif ini diberikan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus Corona (COVID-19). Ekonomi diharapkan kembali bergairah dengan harapan perputaran uang di masyarakat bisa kembali kencang,”Jelasnya.(fin).