Jakarta, Beritakotanews.com: Pemerintah melalui polisi satgas pangan mulai hari Ini memberlakukan pengawasan kepada masyarakat yang memborong sejumlah bahan pangan.
“Pengawasan atas pemborongan pembelian bahan pokok mulai hari ini dibatasi, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah wabah virus corona atau Covid-19,” Ujar Brigjen Daniel Tahi Monang di Jakarta, Selasa 17/3/2020.
Daniel Tahi Monang, selanjutnya menyebutkan jenis bahan pangan yang diawasinya mulai dari mie instan, hingga beras.
“Adapun sejumlah bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan. Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus,” kata Daniel.
Kepada awak media Daniel juga menyebutkan dasar perintah pengawasan tersebut yang tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS)
Daniel menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada Selasa hari ini hingga situasinya dinilai membaik.
Sebagaaimana yang dilansir kompas, Daniel Tahi Monang ketua Satga Pangan Polri mengaku telah mengeluarkan surat kepada Asosiasi tersebut agar tidak ada yang memanfaatkan situasi.
“Tadi malam sudah atas kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar. Berlaku mulai hari ini,” ujarnya.(fin).