Jakarta, Beritakotanews.com: Doni Monardo Kordinator penanggulangan wabah virus corona yang ditunjuk Pemerintah, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Sebagaimana yang dimuat detik.com surat keputusan yang diterima wartawan dari BNPB, Doni Monardo menandatangani surat keputusan tersebut yang berbunyi perpanjangan masa darurat wabah virus corona diperpanjang hingga 29 mei 2020.
“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan BNPB yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari, 2020.
Wartawan menerima surat keputusan tersebut pada Selasa 17/3/2020. Diantara poin-poin keputusan tersebut berbunyi:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Katno Hadi, Pengusaha peternak ayam sayur dan petelor, mengaku sedih dengan kondisi sekarang, ia berharap semoga wabah yang melanda dunia ini segera berakhir, sehingga semua aktivitas masyarakat bisa normal kembali.
“Semoga wabah virus corona dan wabah-wabah lain di Indonesia khususnya segera berakhir supaya masyarakat bisa beraktivitas normal kembali,” harapan dan doa Katno Hadi.Jakarta, Selasa 17/3/2020.(fin).