Jakarta, Beritakotanews.com: Pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat masih saja menyisakan keluh kesah bagi semua warga, susahnya mencari nafkah masih harus direpotkan juga meski dalam melaksanakan ibadah.
Setelah puasa dan idul fitri yang begitu menyisakan kesabaran, kini beberapa hari kedepan masyarakat juga harus lebih sabar lagi untuk tetap bisa beribadah terutama terkait dengan pemotongan hewan kurban saat Idul adha di masa pandemi covid-19.
Satu sisi kita tetäp harus menjaga kesehatan dan protokolnya agar terhindar dari virus corona, disisi lain panggilan jiwa untuk tetap menunaikan ibadah kepada Alloh berkorban.
Untuk tetap bisa melaksanakan ibadah kurban di ditahun 1441 H yang berada pada musim pandemi covid-19, Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban. Panduan itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Thn. 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban yang wajib diperhatikan.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama RI, berikut panduan lengkap tentang pemotonga hewan qurban saat idul adha 1441 H selama musim corona.
Penyelenggaraan solat idul adha dan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik.
Sebelum pemotongan, yang perlu dipergatikan adalah:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Termasuk peralatan yang harus dipergatikan juga yaitu:
1.Penyemprotan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Penerapan protokol kesehatan saat ibadah Idul Adha 2020 atau 1441 H dan penyembelihan hewan kurban diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19 atau virus Corona.(link kemenag).