Jakarta, Beritakotanews.com: Gubernur Anis kembali mempertegas akan melakukan PSBB lebih ketat lagi di Jakarta. Gubernur Anis menegaskan hal tersebut saat Konferensi Pers hari ini, Rabu 9/9/2020 di Balai Kota karena angka kasus pasien positif covid di DKI yang terus bertambah setiap harinya.
“Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat, karenanya Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali untuk memberlakukan PSBB ketat,” Tegas Gubernur Ania Baswedan, Rabu,9/9/2020.
Dengan diberlakukannya kembali PSBB secara ketat berarti warga Jakarta akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
“Mulai Senin 14 September, 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” jelas Gubernur.
Gubernur Anis selanjutnya juga menegaskan sekaligus menjelaskan bahwa seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilarang.
Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.
“Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu jika angka terus naik fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps,” Ujarnya.
Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.
Orang tanpa gejala banyak yang tidak menyadarinya, sehingga ia merasa sehat. Dan kasus pasien positif covid-19 angkanya terus naik karenanya pemerintah kembali memberlakukanĀ PSBB seperti awal pandemi Covid-19.Tutupnya.(fin).