Jakarta, Beritakotanews.com: Tanggap Darurat Covid 19 di Jakarta diperpanjang hingga19 April 2020, perpanjangan masa tanggap darurat di DKI sebagaimana diumumkan oleh Gubernur DKI Anis Baswedan saat jumpa pers, Sabtu 28/3/2020.
Anies Baswedan menyatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait virus corona penyebab Covid-19 diperpanjang hingga 19 April.Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April.
“Kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah,” Jelas Anis, Sabtu 28/3/2020.
Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020. Lanjut Anis.
Disamping itu, Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19 dan tidak usah pulang kampung.Katanya.
“Kita imbau kepada seluruh warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan,” turup Anies.(fin)