
Jakarta, Beritakotanews.com: Ramainya pembicaraan di medsos tentang keluarnya aturan penggunaan speker di masjid dan Mushola, mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum MUI Kota Adm Jakarta Barat, KH. Munahar Muchtar, HS. Beliau berpendapat bahwa speker di Masjid dan Mushola sudah menggema sejak lama, khususnya di Jakarta, sudah ratusan tahun, tidak perlu di bahas, lanjut saja.
“Ketika Jakarta masih sepi, adzan di Masjid dan Mushola sudah pake speker, apalagi sekarang, dimana situasinya sudah makin bising, hingar bingar. Bagi saya, tidak ada yang perlu diributkan, jalan terus, Indonesia bukan Singapur, ga usah disingapurkan, kerasin saja terus suara di Masjid dan Mushola dengan kalam – kalam Ilahi, dengan sholawat, insa Alloh syetan Iblis akan minggat,” Tegas KH. Munahar Muchtar, Ketua Umum MUI Kota Adm Jakarta Barat, Jakarta, 29/8/2018.
Wakil Ketua Tnfidyah NU Provinsi DKI Jakarta ini mengatakan, Kemenag perlu mencabut himbauan atau reggulasi yang telah disebar luaskan, mengenai pengeras suara di Masjid dan Mushola.
“Instruksi Dirjen Bimas Kemenag RI No.Kep/D/101/1978, menurut hemat saya, harus dicabut. Instruksi ini bersifat diskriminatif dan potensial menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat,” ungkapnya.(fin).