Jakarta, Beritakotanews.id : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tausiyah yang berisikan ajakan kepada umat Islam di Jakarta khususnya untuk melaksanakan ibadah puasa di tahun 1444H/2023 dengan penuh hidmat dan khusuk.Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Dr.KH.Abi Ichwaudin, Bendahara Umum MUI Provinsi DKI Jakarta.

“Agar bisa melaksanakan ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1444H , berlangsung dalam kekhusyuan, aman dan kondusif,  maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk mengeluarkan tausiah,” ujar Dr.KH.Abi Ichwanudin Bendahara Umum MUI DKI Jakarta Rabu, 22/3/2023.

Lanjut KH.Abi, Taushiyah ini sebagai upaya untuk mensyiarkan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H agar umat muslim di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dapat menjalankan ibadah Puasa serta sekaligus merayakan Idul Fitri 1444 H dengan kekhusyuan, aman dan suasana damai.

Sementara itu menurut KH Yusuf Aman, MA. sekretaris umum MUI Jakarta juga mengatakan, berkaitan dengan Bulan Suci Ramadhan  sampai dengan  Idul Fitri 1444H, MUI Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tausiyah dengan Nomor: T-001/DP-P XI/III/2023 Tentang MENYAMBUT DAN MENSYIARKAN BULAN SUCI RAMADHAN DAN DUL FITRI 1444 H, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, dan Sekum yang isinya sebagai berikut :

  1. Agar Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta mengisi bulan Ramadhan 1444 H dengan berbagai aktivitas ibadah, amal shaleh, dan menjadikannya sebagai ladang amal dengan tetap menjalankan puasa Ramadhan satu bulan penuh dan berusaha menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya;
  2. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, shalawat, sedekah dan doa tolak bala (addu’a lidaf’i al-bala’) sebagai bagian ikhtiyar agar diberikan perlindungan/keselamatan dari musibah dan marabahaya;
  3. Meminta KPI DKI Jakarta agar mengawasi dan mengimbau pengelola media massa, khususnya TV dan radio, untuk mempersiapkan dan mengemas acara Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat solidaritas sosial kepada sesama, sehingga di bulan Ramadhan Tahun 1444 H. tercipta nuansa religius dan kebersamaan;
  4. Agar Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan selama bulan Ramadhan 1444 H. Meskipun pandemi covid-19 sudah terkendali;
  5. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Al-Sunnah;
  6. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar membayar zakat mal kepada petugas amil zakat seperti Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dan lembaga zakat lainnya yang ditunjuk Pemerintah, atau kepada Panitia Zakat di masjid-mushola, setelah nishabnya terpenuhi meskipun belum masuk waktu wajibnya (hawalan al-haul), serta menta’jil (menyegerakan) pembayaran zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, untuk didistribusikan kepada para penerima (mustahiq al-zakat).
  7. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap menjaga ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *