Jakarta, Beritakotanews.id. : Kepada awak media Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Revaldo Fifaldi seorang artis sinetron sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa Revaldo.

Lebih lanjut Trunoyudo menyampaikan, karena Revaldo sebagai residivis narkoba, ia memiliii hak untuk direhabilitasi.

“Status Saudara R kini tersangka, namun karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab,” ujar Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan. Jumat (13/1/2023).

Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti sisa sabu, ganja dan biji ganja, hingga ekstasi. (Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *