Jakarta, Beritakotanews.id : Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Saiful Mujab kepada awak media pada Selasa (10/1/2023) menyampaikan, bahwa pihaknya (Kementerian Agama) memastikan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 dan sudah melunasi biaya haji akan diprioritaskan berangkat pada musim haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 tahun ini.

“Bagi jamaah calon haji reguler yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 karena pandemi covid-19, padahal sudah lunas, untuk tahun haji 2023 ini mereka akan menjadi prioritas. Porsi yang utama adalah jemaah haji yang sudah lunas tertunda keberangkatannya dari tahun 2020,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab.

Pada siaran persnya, Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.

Adapun untuk Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.Sedangkan untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” sambungnya.(fin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *