Jakarta, Beritakotanews.com: Salah satu aktivitas yang dibatasi saat diberlakukanya PSBB Jawa-Bali yakni pada 11-25 Januari 2021 adalah sektor transportasi. Hal ini sebagaimana yang dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat.
“Ada beberapa syarat bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapit tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,”Jelas menhub dalam surat edaranya.
Lebih lanjut Menhub mengutarakan bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen di berbagai tempat. Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.(fin).