(Foto : Huda)
(Foto : Huda)

Jakarta, Beritakotanews.com: Menyongsong pesta demokrasi yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah RI, beberapa waktu kedepan, Dewan Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) selenggarakan diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan mengambil thema “Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Pusaran Pesta Demokrasi, Indonesia di Persimpangan Jalan, dengan sub thema, Peran Bahasa Indonesia dalam Memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa, Selasa, 19/3/2019 di aula kantor DPP LDII, JL. Arteri Tentara Pelajar no.28 Patal Senayan Jakarta.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Dalam Negeri, Prof. Dadang Sunendar, yang hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mengingatkan bahwa Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta

Kabid Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Maryanto yang hadir juga pada FGD diatas mengatakan, urusan pengembangan bahasa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah kelembagaan bahasa.

Sementara itu dalam penyampaian materinya Prof. Dr. Mahsun mantan Kepala Badan Bahasa Kemendikbud RI, mengatakan tidakan para caleg-caleg yang kampanye menggunakan bahasa asing tidak di benarkan dan melanggar aturan perundang-undangan. “Itu jelas salah dan tidak dibenarkan kalau kampanye menggunakan bahasa asing bukan bahasa Indonesia,” ujarnya kepada Laduni usai menjadi narasumber pada FGD bahasa di gedung DPP LDII, Jakarta, Selasa (19/3)

Menurutnya, kegiatan pemilu adalah resmi yang menyelenggarakan negara, karenanya apapun bentuk dan teknisnya adalah resmi dari negara Indonesia, termasuk bahasa harus memakai bahasa Indonesia. Begitu juga yang berhak mengikuti pemilu adalah warga negara Indonesia. “Kalau ada warga negara asing yang ikut pemilu harus memiliki kompetensi terutama bahasa Indonesia,” terang Mahsun

Dikatakan Mahsun, bahwa dalam hal kasus diatas yang paling salah adalah KPU jika tahu kalau ada banyak caleg yang berkampanye menggunakan bahasa asing. Dan KPU melakukan pembiaran terhadap caleg tersebut tanpa ada teguran sampai sangksi. “KPU jelas menyalahi PP nomor 57 dan UU nomor 24 tentang tatacara kampanye dan pemilihan,” ungkapnya

Bahkan presiden pun bisa di impicemen atas kejadian pelangaraan undang-undang. Seperti halnya Menteri tenaga kerja yang mengatakan tidak mengharuskan tenaga asing memakai bahasa Indonesia. “Mestinya bisa di impeacmen, tapi kita kan diam-diam saja,” ujar Mahsun

Ditegaskan Mahsun, bahwa peraturan harus di tegakkan dengan setegak tegaknya, menteri pun tidak bisa melanggar undang-undang, karena derajatnya lebih tinggi undang-undang. “Makanya TKA harus bisa bahasa Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Abdullah Syam menjelaskan bahwa bangsa Indonesia kuat karena ada pendekatan bahasa dan pendekatan genetik yang menyatukan rakyatnya. “Ternyata pendekatan bahasa dan pendekatan genetik yang membuat kita kuat. Sebagai salah satu wujud dari empat konsesus bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” ujarnya

Ketika seseorang diikat dengan persamaan genetik, lanjutnya, maka tidak akan lagi mempermasalahkan hal yang bersifat visual. Seperti ras golongan maupun agama. “Tidak ada lagi saya kriting saya item. Orang Jawa seperti ini, Palembang seperti ini. Tapi adanya kita satu genetik, satu bangsa,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi dengan bahasa. Indonesia kaya akan bahasa, bahkan hampir setiap kampung memiliki bahasa berbeda. “Tapi ada satu bahasa yang sama-sama dimengerti, yakni bahasa Indonesia,” pungkasnya.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *