Foto : Ilustrasi (Ist).

Jakarta, Beritakotanews.com: DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Perda Penanggulangan Corona atas usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan telah disahkannya Perda tersebut oleh DPRD, maka secara resmi Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru atau peraturan daerah yakni penanggulangan corona atau Covid-19.

Perda yang baru disahkan ini isinya mengatur tentang sanksi bagi warga yang menolak bekerja sama dalam penanganan corona atau Covid-19.Sebagaimana tersebut dalam pasal 30 yang berbunyi:

Pasal 30

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyebut, salah satu contoh tindakan yang bakal didenda yakni jika ada warga yang kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.

“Jika ada warga yang lari dari fasilitas kesehatan. Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal,” ujar Naionggolan kepada awak media, Senin (19/10/2020).

Dalam Perda, denda maksimal yang diatur yakni Rp 50 juta.

Nainggolan juga menyampaikan tindakan lain yang kena sanksi  bagi warga adalah  penarikan jenazah corona secara paksa oleh keluarga. Termasuk juga sanksi  bagi warga yang menolak pemberian vaksin oleh pemerintah.

“Nantinya sanksi pidana ini akan diputuskan oleh hakim. Yang jelas, denda yang dijatuhkan tak bisa melewati batas maksimal di perda. Namun bisa kurang dari aturan Perda.” Ujar Nainggolan.(fin).