Beritakotanews,Taliabu – Kasus galian C yang berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masuk dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut sempat menjadi polemik di media sosial, pihak kepolisian diduga tebang pilih dalam proses penindakan.
Pasalnya penindakan galian C yang ditangani itu kebetulan diperuntukkan pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Bobong sehinga diduga menghambat perjalanan pembangunan Masjid,”menurut berita media cetak maupun berita media online yang beredar”.
Berita yang beredar tersebut mengusik pikiran Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong S.I.K S.H sehingga merasa perlu untuk meluruskan terkait dengan pemberitaan yang beredar, yakni soal penindakan galian C yang dinggap menimbulkan penghambatan pembangunan masjid di Desa Bobong. Untuk meluruskan berita tersebut, Kapolsek Taliabu Barat adakan konferensi Pers.
AKP Roy Berman Simangunsong S.I.K S.H, Kapolsek Taliabu Barat saat jumpa Pers menyampaikan bahwa dirinya perlu untuk meluruskan berita yang beredar tersebut selain juga tidak membenarkan adanya informasi penangkapan panitia pembangunan masjid.
“Jadi untuk dalam hal penahanan orang, kami tidak ada sama sekali menahan apalagi sampai sejumlah orang, itu bisa di klarifikasi dengan ketua panitianya,” ungkap Roy, dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Roy mengingatkan, untuk kasus tersebut diluruskan agar tidak berimbas ke isu SARA.
“Ini jangan sampai berita yang terkait itu merembet ke arah SARA, karena ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan pembangunan masjid,” tegasnya.
Sementara , Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, IPDA Faisal Pora menjelaskan, kronologi penanganan kasus galian C beberapa hari lalu diketahui berdasarkan laporan yang diterima.
Dari situ, polisi kemudian mengunjungi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut. Pengerukan material di wilayah DAS tersebut, disinyalir menggunakan alat dompeng dan alat berat lainnya.
“Di TKP, ternyata ditemukan 1 unit exsafator sedang melakukan aktivitas pengisian material pasir di dalam 1 unit dam truk,” ungkap Faisal.
Polisi langsung memeriksa para pelaku di TKP dan mengundang pelaku ke Mapolsek Taliabu Barat untuk diinterogasi.
Kemudian di TKP, anggota langsung melakukan pemeriksaan tentang izin-izin tentang penggalian tersebut, namun pihak-pihak yang melakukan pengggalian tersebut tidak bisa menunjukan izin-izin tersebut. Sehingga, rekan-rekan yang melakukan kegiatan itu diundang ke kantor Polsek Taliabu Barat, untuk dimintai keterangan.
Faisal juga mengklarifikasi bahwa, dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan pelaku, lantaran masih melakukan pemeriksaan.
“Tentang penanganannya, polisi tidak ada penahanan terhadap siapapun, tidak ada penahanan terhadap apapun, barang maupun orang,” terangnya
Menurut Faisal, penanganan kasus galian C perlu ditindak secepatnya, karena aktivitas tersebut terjadi di aliran sungai yang akan berdampak ke lingkungan, kegiatan di sungai dan dampaknya adalah dampak lingkungan. Apalagi sekarang kita lihat cuaca sudah mau masuk musim penghujan kita mengantisipasi. Jadi kita lakukan penyelidikan dulu minta keterangan dari pihak terkait serta Dinas terkait, ,”bebernya”
Diketahui bahwa yang melakukan aktivitas galian C yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) dikelola langsung oleh CV. Dua Putri Taliabu, milik Sulaiman Tari.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nurul Iman, Tamrin Wambes yang juga di undang saat melakukan Konfrensi Pers membenarkan bahwa dalam kasus belum ada yang ditahan polisi.
“Tidak ada penahanan, baik saya selaku Ketua Panitia maupun anggota, mulai dari hari terjadinya pemberhentian galian C sampai hari ini. Kemudian juga tidak ada penghambat pembangunan baik pihak Polsek maupun pihak manapun,” terang Tamrin yang juga salah satu tokoh masyarakat yang kabarnya akan maju di Pilkades Desa Bobong pada tahun ini 2022.
Tamrin juga menjelaskan pembangunan masjid tersebut dibiayai menggunakan dana swadaya.
“Untuk pembelian pasir ini dianggarkan per/truk dibayar seharga Rp 250ribu ke pihak rekanan itu harga lebih murah dari harga pasaran,” akunya.(Bim).