Jakarta, Beritakotanews.com: Waktu sosialisasi Pelaksanaan Pergub Nomor 33 tahun 2020 telah selesai karenanya para pelanggar Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akan mendapatkan tindakan dari petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, untuk sosialisasi sudah selesai Minggu (12/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada kesempatan jumpa pers juga mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada warga yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat 10 April 2020. Sang Gubernur Anies menyebut petugas akan memberikan hukuman berupa pidana ringan hingga berat jika pelanggaran terjadi berulang kali.
Gubernur Anis menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
“Di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” Jelas Anis.
DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai Jumat (10/4). Sejumlah aturan pun diberlakukan, seperti peliburan kegiatan sekolah dan tempat kerja, penghentian sementara kegiatan keagamaan, dan penutupan fasilitas umum. Termasuk para pengendara, petugas akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pengendara yang memasuki wilayah DKI Jakarta.
Hal ini untuk memastikan bahwa pengendara kendaran sudah mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Mulai dari penggunaan masker, memakai sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, dan mengatur posisi penumpang pada setiap mobil pribadi dan transportasi umum.(berbagai sumber).