(Foto : ist).

Jakarta, Beritakotanews.com: Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan di tengah anjloknya harga minyak dunia yang telah berlangsung lama, Pemerintah dan badan usaha penyedia BBM mestinya sudah menurunkan harga jual eceran kepada masyarakatnya. namun sayangnya sampai hari ini masih belum juga menurunkan harga BBM.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harusnya harga BBM telah turun sejak 31 Maret 2020 menyesuaikan harga minyak dunia.

“Seharusnya badan usaha penyedia BBM seperti Pertamina, Shell, Vivo, AKR, BP dan Petronas, hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 10% dari harga dasar minyak. Apabila keuntungan di atas 10% dari harga acuan, maka badan usaha telah melanggar hukum,” Jelas Yusri Usman, Senin 20/4/2020.

Yusri menyampaikan hal itu tertuang dalam beberapa beleid yang pernah diterbitkan. Mulai dari Perpres 34 tahun 2018, Permen ESDM 34 tahun 2018, dan Keputusan Menteri ESDM 62/12/MEM/2020.

Terkait harga BBM, Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, menjelaskan saat ini Pemerintah masih mencermati dan mengevaluasi perkembangan harga minyak, termasuk rencana pemotongan produksi minyak OPEC mulai bulan depan,

“Pertimbangan lain yang dicermati adalah bahwa kurs rupiah juga melemah dan konsumsi BBM jauh menurun, bahkan di beberapa kota seperti Jakarta mengalami penurunan hingga 50%. Pemerintah memonitor perkembangan ini yang sebelumnya telah 2 kali dilakukan penurunan harga BBM JBU (pertamax cs) pada awal tahun 2020. Saat ini, harga BBM Indonesia masih merupakan salah satu yang termurah di Asia Tenggara dan beberapa negara di dunia lainnya,” Jelas Agung, Senin (20/4/2020).

Sementara itu PT Pertamina memastikan belum akan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat kendati berbagai desakan terus muncul, hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati usai RDP Virtual dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/4/2020).

Nicke Widyawati menuturkan wewenang penurunan harga ada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk itu, pihaknya hanya bisa melakukan sejumlah upaya seperti pemberian diskon harga BBM.(Berbagai sumber).