Jakarta, Beritakotanews.com: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPK) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan beberapa aturan. Aturan tersebut dikeluarkan bertujuan agar suasana Idul Adha 1441 H tidak menjadi arena penularan virus Corona.
Hal itu disampaikan Kepala DKPK Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni yang mengatakan salah satu aturan yang dibuat adalah mewajibkan para pedagang dari luar Jakarta memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).
“Namun SIKM itu tidak berlaku bagi pedagang hewan kurban yang ber-KTP Jabodetabek. Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, setiap pedagang dan/atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek, wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM),” ujar Darjamuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Darjamuni selanjutnya juga mengharapkan agar hewan yang dibawa ke Jakarta juga hewan yang sehat, dan tentu yang membawa hewan tersebut memiliki Surat Ijin Keluar Masuk ke Jakarta.
“Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban. Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” Kata Darjamuni.
Adapun mengenai pemotongan lanjut Darjamuni mengatakan lokasi pemotongan hewan di wilayah padat penduduk dan zona merah akan dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH).(fin).