WHO 2026 dan Kebijakan BPJPH Pemastian Produk Halal Dapat Dukungan Luas dari Stakeholders

Jakarta, Beritakotanews.id : Wajjb Halal Oktober (WHO) 2026 dan Kebijakan BPJPH tentang pemastian produk Halal Impor dapat dukungan luas dari stakeholders. Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia adalah 88 persen dari 286 penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara karenanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Wajib Halal Oktober, dan Produk Impor Harus Sesuai Standar Indonesia. Jelas KH.M.Cholil Nafis, Wakil Ketua MUI Pusat.

KH.Cholil Nafis menyatakan bahwa kebijakan pemastian produk halal impor yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kepastian hukum sekaligus keuntungan finansial bagi produsen luar negeri.   

Wakil Ketua MUI itu menegaskan bahwa pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap mayoritas warga negara.

“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia adalah 88 persen dari 286 penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Rabu (9/9/2026) menjelaskan.

“Mekanisme pemeriksaan di negara asal dinilai mampu mencegah penumpukan barang yang tidak sesuai standar di pasar domestik. Aspek perlindungan ini difokuskan pada rantai konsumsi, yang mencakup bahan pangan, bahan baku, hingga produk berbasis teknologi tinggi seperti rekayasa genetik. Regulasi tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” lanjutnya.

Selain itu, mekanisme pemeriksaan di negara asal cegah kerugian eksportir terkait peraturan Badan BPJPH Nomor 4 yang mengatur pemeriksaan produk halal sejak dari negara asal.

“MUI memandang aturan ini mendesak diterapkan.  Walaupun memiliki tantangan teknis, mekanisme tersebut memberikan kejelasan bagi eksportir maupun importir sebelum pengiriman logistik dilakukan,” tegasnya.

KH.Cholil menjelaskan bahwa perbedaan standar regulasi antara Indonesia dan negara asal dapat memicu kerugian besar jika masalah baru disadari setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia. Dengan verifikasi dini, eksportir terhindar dari risiko penumpukan barang tertahan dan biaya penyimpanan yang membengkak.

Kebijakan ini akan memangkas inefisiensi bisnis bagi pemasok luar negeri. Barang yang telah mengantongi sertifikasi sesuai standar nasional Indonesia dapat langsung didistribusikan tanpa hambatan birokrasi di pelabuhan bongkar.

MUI mengingatkan bahwa regulasi ini tidak boleh diinterpretasikan sebagai hambatan perdagangan internasional (barrier to trade). Pihak Bea Cukai di negara asal bersama perusahaan eksportir yang memegang izin edar ke Indonesia diwajibkan memastikan kepatuhan standar halal sebelum barang diberangkatkan ke teritori Republik Indonesia. Maka kepatuhan terhadap aturan main nasional menjadi kunci utama kelancaran arus barang masuk. Sebaliknya, potensi masalah hukum akan timbul apabila pelaku usaha mencoba menghindari ketentuan melalui praktik penyelundupan atau pemalsuan informasi produk.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *