Tito Karnavian, menterri dalam negeri dihadapan anggota komisi II Ingin Status DKI Jakarta Segera dirubah. Sebagaimana di lansir inews, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta harus segera diubah terkait rencana pemindahan ibu kota. Hal itu dapat dilakukan dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian meminta RUU tersebut dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 untuk mendorong perubahan status DKI Jakarta. Usulan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

“Saat ini Jakarta masih menyandang status ibu kota dengan UU khusus. Sekarang pemerintah memiliki rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status DKI Jakarta kemudian,” kata Tito.

Menurutnya Bappenas sebagai leading sector rencana pemindahan ibu kota sudah mulai membahas RUU ibu kota baru. Oleh karena itu Tito menilai RUU Perubahan UU Pemprov Jakarta harus segera dimulai.

“Kalau UU ibu kota negara yang baru sudah dibahas kemudian diundangkan, maka perubahan UU Pemprov Jakarta bisa dilakukan di saat yang bersamaan,” ucapnya.

Tito mengatakan jika UU ibu kota negara dibahas belakangan, maka pembahasan UU Pemprov Jakarta bisa dilakukan terlebih dahulu dengan mengubahnya menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Dalam rapat bersama Komisi II DPR itu Tito didampingi Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dan jajaran Kemendagri serta BNPP.