Beritakotanews.id, Jambi – Residivis dari Pal Merah Jambi (IP)27 tahun kembali diciduk Tim Opsnal Macan Selatan Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi , IP ditangkap dikediamannya Kost kostsan dekat SMPN 6 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Pal Merah Kota Jambi pada Selasa 19/07 pukul 16.00 wib.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendri mengatakan ” pelaku merupakan seorang residivis tunggal yang dulunya pernah tersandung kasus penjambretan , kali ini IP terkait kasus spesialis tipu gelap (penggelapan kasus 480)
Menurut pengakuan tersangka IP , sudah 20 sepeda motor roda dua yang di gelapkan nya , dan pihak tim opsnal baru berhasil mengamankan 8 BB sepeda motor didaerah Pulau Kayu Aro Muaro Jambi
Kronologis penangkapan tim opsnal Macan Selatan mendapat laporan warga dan lalu tim opsnal Macan Selatan Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya dari informasi yang didapat tersangka berhasil diciduk tanpa perlawanan
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada remaja melalui FB , setelah adanya komunikasi antara korban dengan tersangka sistem COD
Setelah bertemu Tersangka meminjam sepeda motor pelaku dengan alasan untuk menemui Bos yang akan dimasukkan kerja bagi korbannya , setelah pergi dengan meminjam R2 korbannya , pelaku tidak kembali lagi alias kabur
Barang hasil kejahatannya nya TSK menggadaikan nya kewilayahan Pulau Kayu Aro Muaro Jambi untuk ditukarkan sabu
Sambung Kapolsek ” mengenai kasus ini pihak kami masih melakukan penyidikan dan pencarian barang bukti hasil kejahatan tersangka yang digadaikan nya , sampai semua barang bukti dapat diamankan maka akan dilakukan konferensi pers dihadapan para awak media ” ungkap Beliau
Sampai berita ini dirilis Pihak Tim Opsnal Macan Selatan Polsek Jambi Selatan Masih mencari barang bukti yang digadaikan pelaku
(Dody/Rsd)