
Jakarta, Beritakotanews.com: Setelah secara resmi diumumkan oleh Pemerintah tentang larangan mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, Pimpinan Pusat (PP) Senkom Mitra Polri mengambil sikap untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini sebagaimana surat instruksi yang ditujukan kepada para pengurus Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia yang tertuang melalui surat instruksi nomor : I-55/PP-SK-MP/IV/2021.
Larangan mudik lebaran yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
“Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran tahun 2021 tentu dengan pertimbangan yang matang. Terutama karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020. Karenanya PP Senkom Mitra Polri mengambil sikap untuk mendukung keputusan pemerintah dengan menginstruksikan kepada setiap jajaran di tingkat Provinsi maupun kabupaten untuk membantu pemerintah mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat grassroot,” Jelas H.Arif Nurokhim, Sekjen Senkom Mitra Polri, Selasa 20/4/2021.
Surat instruksi yang tertuang dengan nomor : I-55/PP-SK-MP/IV/2021 ini berisi 5 point yang saling mendukung atas kebijakan pemerintah tersebut, diantaranya mensosialisasikan SE tim Covid-19, membentuk Posko dan beberapa isntruksi lainnya.
Lengkap isi instruksi tersebut sebagaimana dibawah ini :