Beritakotanews.id, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pok A Rachmad melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu.
”Sebanyak 45 kasus judi online yang kita tangkap, kami pun telah mengamankan 62 pelaku,” kata Tory
Tory menambahkan ada 12 komputer, 57 HP, 8 buku tabung, 12 kartu ATM dan uang Rp13 juta yang diamankan
“Kurang lebih ada seribu situs judi online yang rata-rata dari luar negeri,” jelasnya
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri menjelaskan ada 46 kasus yang telah ditangani oleh Polda Jambi dan 71 sudah jadi tersangka
”Semua tersangka sudah kita amankan, masing-masing ada yang di Polda dan di Polres,” ujarnya
Lanjut Andri, barang bukti yang diamankan berupa mesin judi, buku togel, cek dan kwitansi
”para tersangka akan dikenakan pasal 303 dan maksimal 10 tahun kurungan penjara,” jelasnya