Foto : Ilustrasi (Ist).

Jakarta, Beritakotanews.com: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, sehingga akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari kedepan.

Anis Baswedan, Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Dimana pada keputusan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan data dan hasil evaluasi tim gugus covid-19 dimana pada masa transisi tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB sejak 11 Oktober lalu.”Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan,” Ujar Gubernur Anis, minggu 25/10/2020.(fin).