Jakarta, Beritakotanews.id : Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa para pejabat tidak harus bekerja pada hari Sabtu. Hal itu sesuai perintah terbarunya pada saat menetapkan Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negeri atau PNS. Dengan adanya aturan terbaru ini akan menjadi acuan atau dasar bagi para PNS yang akan bekerja. Aturan ini sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada rabu, 12 April 2023. Begitu aturan ini disahkan maka secara resmi telah berlaku dan mulai diterapkan. Ini menjadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena PNS tidak harus masuk kerja pada hari Sabtu.
Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
“Melalui kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,”. Jelasnya.
Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.(fin).