Jakarta, Beritakotanews.com: Setelah Vaksin Sinovac mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hari ini Rabu, 13/1/2021 pemerintah melakukan penyuntikan perdana, dan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.
Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin corona harus patuh. Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
“Program vaksinasi virus corona di Indonesia sudah diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama,” Jelas Kemenkes.
Dalam penjelasanya, Vaksin Sinovac akan diberikan dalam dua dosis dengan 0,5 milimeter per dosisnya. Berdasarkan hasil uji klinis dipastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional aman. Disebutkan, vaksin tidak menimbulkan efek samping serius.
“Secara keseluruhan menunjukkan vaksin CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang,” Kemenkes.(fin).