Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com: Setelah banyak desakan dari berbagai unsur, akhirnya Presiden Joko Widodo hari ini (selasa, 2/3/2021) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada Selasa, 2 Februari 2021.

“Alhamdulillah Alloh masih melindungi bangsa ini sehingga pak Jokowi mau ⁷membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya,” ujar KH.Abdurahman Shoheh, Ketua Umum MUI Jakarta Barat setelah menonton youtube di medsos.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Empat wilayah itu dipilih karena sudah banyak industri lokal dan terdapat budaya atau kebiasaan yang membolehkan masyarakat mengonsumsi minuman alkohol.

Namun begitu hingga saat ini baru tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan ke BKPM di antaranya Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.(Hlm)