Jakarta-Beritakotanews.com : Meski telah mengembalikan ke KPK uang Rp.200 juta pemberian dari Pepen. Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro rupanya belum bisa tidur nyenyak alias belum aman.
Pasalnya tim penyidik KPK masih terus mengkaji soal uang Rp 200 juta yang diterimanya dari Pepen yang diduga sebagai uang gratifikasi.
Nasib politisi PKS ini benar benar tergantung kasus Pepen. Apakah uang Rp.200 Juta yang diterimanya dari Pepen terkait perkara Pepen yang sedang disidik KPK? ataukah ada hal lain ? Kalau ternyata terkait maka kenalah Chairoman.
“Jadi terkait dengan pengembalian uang yang sudah diterima Ketua DPRD kota Bekasi itu, tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan atau kah ada hal lain,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Ali mengatakan, jika pengembalian uang tersebut tak memiliki unsur pidana, Chairoman bakal bebas dari hukum. Berbeda lagi jika uang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara Pepen, KPK tentu akan memprosesnya.
“Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya.Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya,” jelasnya
Selanjutnya, Ali memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan atas penelusuran dugaan ini. “Nanti akan dianalisa dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
“Jadi soal uang Rp.200 juta itu tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian sesuai dengan Undang Undang KPK, ini bagian dari peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya ke KPK, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.
(Ahmad Zarkasi)