Foto : Ist
Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com: Setelah Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dari Rp6.550 per liter menjadi Rp7 ribu per liter dan bakal mulai memberlakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium hari ini mulai pukul 18.00 WIB di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir beberapa media, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menyatakan dengan kenaikan tersebut, harga jual BBM jenis penugasan ini di wilayah Jawa-Madura-Bali naik dari Rp6.550 menjadi Rp7 ribu per liter. Sementara, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.

“(Harga jual Premium) hanya disesuaikan kurang lebih tujuh persen padahal harga minyak mentah Indonesia (ICP) telah naik 25 persen,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menghadiri Forum Tri Hita Karana Sustainable Development di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10). Namun setelah konfirmasi ke Pertamina, dan Pertamina merasa belum siap, Pemerintahpun menunda lagi.

PT Pertamina (Persero) mengaku tak tahu menahu rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Bahkan, perusahaan minyak negara tersebut menyebut tak siap. Hal itu sebagaimana disampaikan Adiatma Sardjito kepada awak media.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *