Jakarta, Beritakotanews.com: Organisasi kemasyarakatan adalah bagian integral perjuangan bangsa. Sejarah menunjukkan bahwa peran ormas sangat penting dalam membentuk Bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan. Saat ini jumlah ormas di Indonesia mencapai 344.039 yang telah beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik tingkat nasional maupun daerah. Ormas tersebut harus diperdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi poaitf bagi pembagunan nasional. Demikian dikatakan Menko Polhukam, Wiranto, saat membacakan perppu no 2 tahun 2017.
“Dalam kenyataannya saat ini terdapat kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945” kata Wiranto kepada wartawan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. 5 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh Perppu ini yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62. Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin 10 Juli 2017.
Dari pasal-pasal yang diubah, untuk membekukan atau membubarkan sebuah ormas, cukup melalui kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohoanan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya.
Usai diundangkan, kuasa hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas karena dia menilai ada pasal karet dalam Perppu itu.
Sebagaimana yang di lansir bebrapa media, Yusril mengatakan : “Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Yusril di Kantor DPP HTI, Rabu (12/7/2017).
Sebagaimana berita yang beredar di media sosial, melalui perppu, pemerintah bubarkan enam ormas yang dianggap radikal. Adapun alasan mengapa keenam ormas ini harus dibubarkan:
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI merupakan organisasi Islam yang mendukung berdirinya Khilafah Islamiyah. Dengan ini, HTI tidak mengakui keberadaan Pancasila. Sejumlah parade HTI di berbagai lokasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas ini telah makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.
Dalam artikel berjudul “Pancasila” yang dirilis website HTI, Arief B Iskandar menyatakan bahwa memang HTI berupaya mewujudkan Khilafah. “Jika Anda adalah seorang muslim yang taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan; yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.”
Pertanyaannya, bagaimana mungkin ormas yang jelas menentang sistem negara Indonesia dibiarkan merajalela dan merendahkan simbol-simbol negara ini?
2. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
Aliansi ini dibentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya. Padahal Syiah sendiri merupakan madzhab yang diakui oleh Islam di dunia, salah satunya oleh Universitas Islam terkemuka, Al-Azhar. Namun ormas ini justru mengkafir-kafirkan madzhab Syiah sehingga timbul kebencian antar umat.
ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara. Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.
3. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)
Organisasi ini secara nyata mendukung ISIS dan menjadi motor pergerakan ISIS di Indonesia. Bahrun Naim, seorang teroris yang diduga otak bom Thamrin, merupakan anggota JAT. Abu Bakar Ba’asyir sendiri merupakan salah satu pemimpin dari organisasi radikal ini.
4. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Organisasi ini tidak jauh beda dari JAT, organisasi ini juga pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan teroris yang mati bunuh diri dalam bom Thamrin, Afif, merupakan anggota MMI. Sama seperti JAT, MMI pun juga telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS.
5. Forum Umat Islam (FUI)
FUI ini pun tak kalah radikalnya. Dalam perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkaAn ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post). Ancaman ini ditebar dengan mengatasnamakan agama. Akibatnya penyelanggara acara harus mencari tempat lain agar tidak terkena dampak ancaman FUI.
6. Front Pembela Islam (FPI)
Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini memang sudah terkenal dengan aksi provokasi dan kekerasan. Dalam sejumlah demo, FPI sering melecehkan perorangan, agama, budaya, dan masih banyak lagi. Pada tahun 2014, FPI juga mengeluarkan maklumat mengenai ISIS yang mana pada poin 5 menyatakan bahwa Al-Qaeda dan ISIS harus bersatu untuk meneruskan perjuangan.
FPI juga sering melakukan aksi yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini mereka melakukan sweeping di Taman Ismail Marzuki untuk memastikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak hadir di Jakarta. Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab melecehkan budaya sunda sampurasun menjadi campuracun.
Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi. Justru sebaliknya, mereka menjunjung tinggi provokasi demi perpecahan seolah-olah ingin memindahkan konflik yang ada di Timur Tengah ke Indonesia.
Ormas-ormas radikal ini tentu melakukan kaderisasi secara radikal pula. Mengutip pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Siradj bahwa pembiarakan terhadap radikalisme akan menumbuhsuburkan gerakan terorisme, maka bibit-bibit terorisme harus diberantas sejak dini tanpa pandang bulu.