Pelantikan dan Akibat Kekeliruan
Putusan MK dan Ujian Daya Koreksi Negara
Oleh: Dr. Ir. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Negara hukum menghadapi ujian terberat ketika persoalan menyentuh pemegang kekuasaan. Aturan mungk7in tersedia, pengadilan bekerja, dan persoalan terungkap. Namun, semuanya belum cukup apabila tidak ada lembaga yang mengambil tanggung jawab untuk menuntaskan akibatnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirykan ujian tersebut. Persoalannya melampaui dokumen pendidikan: apakah sistem ketatanegaraan mampu mengoreksi dasar memperoleh jabatan setelah seseorang mendudukinya?
Pelantikan menjamin keberlangsungan jabatan. Akan tetapi, secara prinsip, pelantikan tidak boleh memutus pertanggungjawaban atas proses memperolehnya.
Jabatan Bertahan, Persoalan Belum Tuntas
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Namun, pertimbangannya menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat. Mahkamah juga membedakan bukti mengikuti pembelajaran dengan bukti kelulusan. (mkri.id)
Putusan tersebut tidak memberhentikan Gibran. Sebaliknya, permohonan yang tidak dapat diterima juga tidak berarti seluruh persoalan pembuktian pendidikannya telah dinyatakan beres.
Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan pun tidak boleh langsung disamakan dengan terbuktinya pemalsuan, ketidaklulusan, atau tindak pidana. Ketiganya memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Justru ketelitian itu memperlihatkan masalah sesungguhnya: kepastian mengenai keberlangsungan jabatan belum diikuti kejelasan pertanggungjawaban mengenai pemenuhan persyaratannya.
Dua Persoalan Hukum yang Berbeda
Pendalaman ketatanegaraan harus dimulai dengan membedakan tidak memenuhi syarat sejak pencalonan dan tidak lagi memenuhi syarat setelah menjabat.
Keadaan pertama mempersoalkan keabsahan proses masuk ke jabatan. Keadaan kedua mempersoalkan kelayakan mempertahankan jabatan. Objek pemeriksaan, waktu terjadinya persoalan, dan jalur penyelesaiannya dapat berbeda.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 10 ayat (3) huruf e UU MK merujukkan pengertian tersebut kepada syarat dalam Pasal 6 UUD 1945. Sementara Pasal 6 ayat (2) menyerahkan pengaturan lebih lanjut persyaratan kepada undang-undang. (mkri.id, jdih.dpr.go.id)
Karena itu, penggunaan mekanisme pemberhentian untuk persoalan pendidikan sejak pencalonan membutuhkan argumentasi tentang cakupan syarat dan makna waktunya. Ia tidak dapat dianggap otomatis berlaku.
Pembacaan tekstual dapat menekankan bahwa kata “lagi” menunjuk perubahan keadaan setelah menjabat. Sebaliknya, pembacaan berdasarkan tujuan dapat mengajukan bahwa syarat mendasar seharusnya tetap dipenuhi selama jabatan berlangsung. Kedua argumentasi itu harus diuji melalui kewenangan yang tepat, bukan diselesaikan dengan slogan politik.
Pelantikan dan Akibat Kekeliruan
Dari sini muncul pertanyaan mendasar: apabila suatu syarat ternyata tidak terpenuhi sejak awal, apakah pelantikan mengakhiri seluruh kemungkinan koreksi?
Secara prinsip, pelantikan tidak mengubah fakta masa lalu. Namun, hal itu juga tidak berarti setiap dugaan cacat pencalonan otomatis membatalkan jabatan, hasil pemilu, atau seluruh tindakan pemerintahan.
Akibat hukum memerlukan penilaian tersendiri. Harus dibuktikan persoalannya, ditentukan kewenangan pemeriksanya, dan dijelaskan bentuk pemulihannya.
Pembedaan ini menjaga dua kepentingan sekaligus: pemerintahan tidak mudah diguncang oleh tuduhan, sementara jabatan tidak menjadi pelindung bagi kekeliruan yang terbukti.
Ketika Jalur Hukum Bergantung pada Politik
MK menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim sengketa hasil pemilu setelah pelantikan. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara ini. (s.mkri.id)
Batas kewenangan itu harus dihormati. Namun, akibatnya ialah kebutuhan akan tindak lanjut melalui lembaga lain. Pada titik ini, pertanggungjawaban sangat bergantung pada bekerjanya pengawasan politik.
Ketatnya mekanisme pemberhentian memang diperlukan untuk melindungi mandat rakyat dari penjatuhan sewenang-wenang. Tetapi perlindungan tersebut membutuhkan pengimbang: pemeriksaan yang tetap dapat berlangsung meskipun belum ada kesimpulan pemberhentian.
Jika pengawasan baru berjalan setelah tersedia dukungan politik yang cukup, persoalan hukum dapat tertahan oleh perhitungan koalisi. Inilah risiko strukturalnya. Keberadaan aturan belum menjamin koreksi apabila pelaksanaannya bergantung pada pihak yang berkepentingan mempertahankan keadaan.
Risiko tersebut tidak membuktikan persekongkolan. Namun, ia menjelaskan mengapa negara dapat terlihat tidak berdaya meskipun perangkat hukumnya tersedia.
Siapa Memeriksa Para Pemeriksa?
Persyaratan pencalonan merupakan rangkaian keputusan kelembagaan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup diarahkan kepada Gibran. Dasar penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi KPU juga harus dipertanggungjawabkan.
Dokumen apa yang dinilai? Apakah kesetaraan pengetahuan diperlakukan sebagai bukti kelulusan? Ketentuan mana yang memungkinkan penerimaan dokumen tersebut?
Jawaban harus merujuk aturan yang berlaku ketika keputusan dibuat. Penjelasan baru tidak dapat menggantikan dasar keputusan lama.
Pemeriksaan perlu membedakan kesalahan penafsiran, kelalaian verifikasi, dan pelanggaran yang disengaja. Masing-masing membutuhkan bukti serta konsekuensi berbeda. Negara harus menemukan tanggung jawab secara tepat, bukan mencari kambing hitam.
Pengawasan Tanpa Mendahului Vonis
Pilihan DPR tidak terbatas pada memberhentikan atau diam. Pasal 20A UUD 1945 memberikan fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memperoleh kejelasan sebelum menentukan langkah berikutnya. (jdih.dpr.go.id)
DPR perlu meminta dokumen dan penjelasan kementerian terkait serta KPU, mendengar pihak berkepentingan, kemudian menghasilkan laporan terbuka. Laporan itu harus menyebut fakta terverifikasi, dasar keputusan, persoalan yang belum terjawab, dan rekomendasi koreksi.
Temuan pengadilan merupakan alasan serius untuk memulai pemeriksaan. Namun, dalam proses lain, relevansi dan bobotnya tetap perlu dinilai; ia tidak boleh diperlakukan sebagai putusan pemberhentian terselubung.
Ukuran keberhasilannya ialah kejelasan yang dapat diuji, bukan kerasnya pernyataan atau banyaknya rapat.
Memulihkan Kewibawaan Negara
Untuk pencalonan berikutnya, autentikasi dokumen, pencatatan alasan keputusan, dan mekanisme keberatan sebelum penetapan calon harus diperkuat.
Pembentuk undang-undang juga perlu mengevaluasi penyelesaian persoalan persyaratan yang baru terungkap setelah pelantikan. Evaluasi harus menghormati kewenangan konstitusional, menjamin kesempatan membela diri, dan mencegah gugatan berulang menjadi alat gangguan politik.
Pemerintahan membutuhkan stabilitas untuk bekerja. Stabilitas akan lebih kokoh apabila ditopang pemeriksaan yang adil dan kesediaan menerima koreksi.
Negara menunjukkan kekuatannya ketika mampu memeriksa keputusan yang menguntungkan pemegang kekuasaan dengan standar yang sama seperti keputusan lainnya. Putusan MK kini menguji apakah kemampuan itu benar-benar bekerja, atau apakah pertanggungjawaban berhenti ketika seseorang telah berhasil memperoleh jabatan.
Dari sini muncul pertanyaan mendasar: apabila suatu syarat ternyata tidak terpenuhi sejak awal, apakah pelantikan mengakhiri seluruh kemungkinan koreksi?
Secara prinsip, pelantikan tidak mengubah fakta masa lalu. Namun, hal itu juga tidak berarti setiap dugaan cacat pencalonan otomatis membatalkan jabatan, hasil pemilu, atau seluruh tindakan pemerintahan.
Akibat hukum memerlukan penilaian tersendiri. Harus dibuktikan persoalannya, ditentukan kewenangan pemeriksanya, dan dijelaskan bentuk pemulihannya.
Pembedaan ini menjaga dua kepentingan sekaligus: pemerintahan tidak mudah diguncang oleh tuduhan, sementara jabatan tidak menjadi pelindung bagi kekeliruan yang terbukti.
Ketika Jalur Hukum Bergantung pada Politik
MK menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim sengketa hasil pemilu setelah pelantikan. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara ini. (s.mkri.id)
Batas kewenangan itu harus dihormati. Namun, akibatnya ialah kebutuhan akan tindak lanjut melalui lembaga lain. Pada titik ini, pertanggungjawaban sangat bergantung pada bekerjanya pengawasan politik.
Ketatnya mekanisme pemberhentian memang diperlukan untuk melindungi mandat rakyat dari penjatuhan sewenang-wenang. Tetapi perlindungan tersebut membutuhkan pengimbang: pemeriksaan yang tetap dapat berlangsung meskipun belum ada kesimpulan pemberhentian.
Jika pengawasan baru berjalan setelah tersedia dukungan politik yang cukup, persoalan hukum dapat tertahan oleh perhitungan koalisi. Inilah risiko strukturalnya. Keberadaan aturan belum menjamin koreksi apabila pelaksanaannya bergantung pada pihak yang berkepentingan mempertahankan keadaan.
Risiko tersebut tidak membuktikan persekongkolan. Namun, ia menjelaskan mengapa negara dapat terlihat tidak berdaya meskipun perangkat hukumnya tersedia.
Siapa Memeriksa Para Pemeriksa?
Persyaratan pencalonan merupakan rangkaian keputusan kelembagaan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup diarahkan kepada Gibran. Dasar penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi KPU juga harus dipertanggungjawabkan.
Dokumen apa yang dinilai? Apakah kesetaraan pengetahuan diperlakukan sebagai bukti kelulusan? Ketentuan mana yang memungkinkan penerimaan dokumen tersebut?
Jawaban harus merujuk aturan yang berlaku ketika keputusan dibuat. Penjelasan baru tidak dapat menggantikan dasar keputusan lama.
Pemeriksaan perlu membedakan kesalahan penafsiran, kelalaian verifikasi, dan pelanggaran yang disengaja. Masing-masing membutuhkan bukti serta konsekuensi berbeda. Negara harus menemukan tanggung jawab secara tepat, bukan mencari kambing hitam.
Pengawasan Tanpa Mendahului Vonis
Pilihan DPR tidak terbatas pada memberhentikan atau diam. Pasal 20A UUD 1945 memberikan fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memperoleh kejelasan sebelum menentukan langkah berikutnya. (jdih.dpr.go.id)
DPR perlu meminta dokumen dan penjelasan kementerian terkait serta KPU, mendengar pihak berkepentingan, kemudian menghasilkan laporan terbuka. Laporan itu harus menyebut fakta terverifikasi, dasar keputusan, persoalan yang belum terjawab, dan rekomendasi koreksi.
Temuan pengadilan merupakan alasan serius untuk memulai pemeriksaan. Namun, dalam proses lain, relevansi dan bobotnya tetap perlu dinilai; ia tidak boleh diperlakukan sebagai putusan pemberhentian terselubung.
Ukuran keberhasilannya ialah kejelasan yang dapat diuji, bukan kerasnya pernyataan atau banyaknya rapat.
Memulihkan Kewibawaan Negara
Untuk pencalonan berikutnya, autentikasi dokumen, pencatatan alasan keputusan, dan mekanisme keberatan sebelum penetapan calon harus diperkuat.
Pembentuk undang-undang juga perlu mengevaluasi penyelesaian persoalan persyaratan yang baru terungkap setelah pelantikan. Evaluasi harus menghormati kewenangan konstitusional, menjamin kesempatan membela diri, dan mencegah gugatan berulang menjadi alat gangguan politik.
Pemerintahan membutuhkan stabilitas untuk bekerja. Stabilitas akan lebih kokoh apabila ditopang pemeriksaan yang adil dan kesediaan menerima koreksi.
Negara menunjukkan kekuatannya ketika mampu memeriksa keputusan yang menguntungkan pemegang kekuasaan dengan standar yang sama seperti keputusan lainnya. Putusan MK kini menguji apakah kemampuan itu benar-benar bekerja, atau apakah pertanggungjawaban berhenti ketika seseorang telah berhasil memperoleh jabatan.(*)
