Jakarta, Beritakotanews.com: Melalui surat keputusanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam yang berada di zona merah untuk tidak mengadakan solat jumat di masjid. Jamaah agar melaksanakan ibadah Sholat Jumat dari rumah masing-masing setelah pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pusat berdasarkan surat keputusan dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh wakil ketua umum KH.Muhyiddin Junaedi dan oleh Sekretaris Jenderal KH. Anwar Abbas selanjutnya meminta kepada umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beribadah di masjid maupun mushala untuk daerah yang penyebaran virus coronanya sudah terkendali.
Anwar pun mengajak umat Islam untuk meningkatkan amal sedekahnya lantaran pandemi Covid-19 berdampak kepada masyarakat luas.
“Terutama kepada tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, apalagi kepada mereka yang sedang melakukan isolasi mandiri, bantulah mereka secukupnya,” ucap dia.
KH. Anwar Abbas melalui MUI juga mengajak para ulama untuk terus mengingatkan kepada jamaahnya untuk terus menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman, hingga mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.(fin).