Jakarta – Beritakotanews.com: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (23/4) lalu telah memutus perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) atas sertifikat lahan eks RI Cisalak Depok seluas 142 ha yang tengah dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat 2 Kementerian Agama dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Menyambut putusan Majelis Hakim, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Kementerian Agama dan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya,” tutur Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4).
Menyambung hal tersebut, Kuasa Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin menjelaskan, alasan-alasan yang diajukan Penggugat dalam gugatan baru sebatas klaim-klaim dan tidak didukung alat bukti kepemilikan yang sah. Sehingga Hakim menilai Tergugat harus membuktikan dulu atas hak kepemilikannya jika ingin mem PTUN kan Sertifikat Hak Pakai tersebut.
“Hakim juga menganggap BMPTVSI sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan aset negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama. Terlebih klaim kepemilikan 326 penghuni atas 35 ha lahan tidak ada kesesuaian batas-batas dengan lahan milik Kementerian Agama,” Jelas Ibnu Anwar, Kamis 30/4/2020.
Kepada Beritakotanews.com, melalui selulernya Ibnu menjelaskan bahwa, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an. Kementerian Agama RI yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada tahun 2018. Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio. Dan terhadap status kepemilikan atas lahan eks RI tersebut telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.
”Itu artinya, kepemilikan aset Kementerian Agama atas tanah tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat.” Pungkasnya.(fin).