Jakarta, Beritakotanews.id : Pemerintah melalui kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI, telah memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 yakni sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Dalam siaran Persnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
“Setelah diadakan rapat antara Kemenag dengan Komisi VIII, Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M untuk setiap calon jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009,” Jelas Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Selanjutnya Ace menyebut, bahwa penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
“Ada beberapa perhatian khusus mengenai pelayanan, diantaranya para calon jemaah Haji yang akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi akan mendapat pelayanan yang ditingktkan, misalnya salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan volume makan, jemaah haji di Mekkah dan Madinah yang tadinya makan dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari, hal ini bentuk komitmen Pemerintah dan DPR dalam memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Selain itu, kami akan tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini memperhatikan protokol kesehatan,” Jelas Ace. (fin)