Jakarta, Beritakotanews.com : Menyikapi Surat Edaran bersama DMI dengan MUI yang Viral di Media Sosial, yang berisi tentang anjuran mensikapi kondisi Covid-19, Ketua Umum MUI bersama Ketua DMI Provinsi merasa perlu untuk meluruskan.

“Kami menyadari sebagai Khodimul Ummah (Pelayan Masyarakat), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak macam pikiran ditengah-tengah umat. Terkait dengan beredarnya surat edaran bersama MUI dengan DMI yang viral di medsos, kami perlu meluruskan bahwa surat resminya sudah dibuatkan tertanggal 23/6/2021,” Jelas KH.Makmun Al Ayubi, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, DMI dan MUI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah mengajak kepada masyarakat DKI Jakarta agar tidak meremehkan dengan covid-19, bagaimanapun korbannya makin meningkat, karenanya MUI dan DMI terus menghimbau agar tetap mengetatkan prokes.

“Untuk yang berada di zona merah ibadahnya dirumah saja. Penetapan zona adalah domainya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi,” Jelasnya.

Adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
berbasis Mikro (PPKM Mikro) di DKI Jakarta serta mengacu keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selanjutnya dengan pertimbangan diatas dan melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di DKI
Jakarta akhir-akhir ini yang mengalami lonjakan drastis, maka kami mengajak perlu adanya tindakan
menyeluruh untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi COVID-19 di lingkungan masing-
masing, dengan cara perketat prokes.

“Masyarakat agar jangan menyepelekan kondisi pandemi covid-19, untuk pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola, yang berada di zona merah supaya ibadah di rumah masing-masing.yang menentukan Zona merah, hijau dan orange itu domainya pemerintah yang menentukan. Intinya DMI dan MUI terus seiring sejalan dalam melayani umat,”.

Hal senada disampaikan ketua umum MUI Provinsi DKI Jakarta bahwa terkait dengan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi covid-19, Surat Edara baru dikeluarkan pada tgl 23/6/2021, yang lalu.

“Hari ini Jumat 26/6/2021 DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah dimasa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi,” Jelas KH.Munahar Muchtar.

SeruanĀ  yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah :

Pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya dirumah saja.

Kedua, masyarakat yang berada diwilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah dimasjid dan mushola agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50persen kapasitas masjid dan mushola membawa sajadah pribadi, masker dan jaga jarak.

“Sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh MUI Pusat fatwa no.14 tahun 2020, mengingat covid di DKI Jakarta yang semakin dahsyat, kami atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” jelas KH.Munahar Muchtar.

Dengan terbitnya berita ini maka selesai sudah polemik surat edaran bersama MUI dengan DMI, ujarnya. (fin)