Jakarta, Beritakotansws.com: Untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umroh nakal, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), telah menunjuk 11 lembaga akreditasi.

Nizar Ali, mengatakan pihaknya telah menunjuk 11 lembaga akreditasi. Institusi tersebut bakal memiliki kewenangan mengakreditasi PPIU.

“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas lembaga akreditasi PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020,” kata Nizar di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Adapun 11 lembaga akreditasi dimaksud yaitu PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT Intertek Utama Services, PT Mutuagung Lestari, PT Bureau Veritas Indonesia, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT Chesna, dan PT Inti Multima Sertifikasi.

“Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” ucap Nizar.

Kepada perwakilan lembaga akreditasi PPIU, Nizar berpesan agar bekerja secara profesional dan amanah. “Kinerja lembaga akreditasi akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,” ucap dia.