KH.Munahar Muchtar, Ketua Umum MUI DKI Jakarta saat konferensi Pers.di MUI Pusat (Foto: Fahr).

Jakarta, Beritakotanews.com : KH. Munahar Muchtar, Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta saat konferensi pers di kantor MUI Pusat JL. Proklamasi Jakarta Pusat menegaskan bahwa mulai besok (Jumat,5/6/2020) masjid, mushola yang di zona hijau dipersilahkan untuk ibadah berjamaah termasuk solat Jumat. Namun demikian kata KH. Munahar Muchtar, tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk wilayah provinsi DKI Jakarta mulai besok hari Jumat (5/6 red.) sudah boleh mempersilakan masjid-masjid dan musala-musala untuk dibuka dan melaksanakan salat Jumat terkecuali memang besok ada PSBL. PSBL itu yang berskala lokal yang ada 62 RW di DKI yang memang sudah jelas zona merah,” Jelas Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH.Munahar Muchtar, usai konferensi Pers, Kamis 4/6/2020.

Panduan solat berjamaah.

KH.Munahar Muchtar selanjutnya mengatakan wilayah yang zona terkendali boleh membuka tempat ibadah untuk melaksanakan salat Jumat. Namun masjid atau musala harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Selain itu, dipersilakan membuka masjid-musala melaksanakan salat Jumat dengan catatan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan aturan-aturan yang sudah ada dari Dinas Kesehatan serta mengikuti fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.(fin).