Beritakotanews, Taliabu – Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bobong kelas II Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Dedi Wijaya Susanto, S.H.,M.H setelah melantik Wakil Ketua PN Bobong harus rela berpisah meninggalkan Kantor lamanya untuk perpindah di kantornya yang baru.

Dikatakan Dedi Wijaya kepada media ini melalui pesan singkatnya bahwa sudah tidak lagi berkantor di PN Bobong namun sudah berpindah di PN Kota Tanjung Karang Provinsi Lampung yang juga merupakan tempat tanah kelahirannya.

“Bertemu dan berpisah merupakan rutinitas dalam kerangka kerja tour of duty,
setiap pertemuan pasti ada perpisahan dengan di tugaskanya kembali ke tanah kelahiran di PN Tanjung karang, Provinsi Lampung, rajutan kerja sama yang telah dilewati dengan semua rasa selama berdinas menjadi pengalaman berharga yang menjadi hikayat perjalanan hidup, suatu kebanggan bagi saya dapat bekerja sama selama menjadi Ketua PN Bobong,” ungkapnya.

Dikesempatan ini Dedi Wijaya juga memohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan semasa berdinas di PN Bobong.

“Dalam pertemuan selama 3 tahun berdinas di PN Bobong saya meminta maaf atas kekhilafan dan kesalahan baik dalam tutur kata selama kedinasan dan kami memohon diri, mohon do’a semoga kesuksesan menjadi milik bersama,” tambahnya.

Tentang PN Bobong Kelas II

PN Bobong Kelas II diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2018 dan Operasional Kantor PN Bobong Kelas II dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2018 bertempat di kantor PN Bobong Kelas II yang masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Jalan M. Taher Mus, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Dengan diresmikannya PN Bobong Kelas II pada tahun 2018, maka seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu semula masuk wilayah Hukum PN Labuha menjadi cakupan wilayah hukum PN Bobong Kelas II.

Saat pertama dioperasionalkan di Kabupaten Pulau Taliabu hanya ada PN Bobong, tidak ada aparat penegak hukumnya berbentuk Polisi Resort (POLRES), Kejaksaan Negeri (KEJARI), Lapas/Rutan, semuanya ada di Kabupaten Induk sebelum pemekaran yakni Kabupaten Kepulaun Sula dimana di tempat tersebut berdiri pula Pengadilan Negeri Baru yakni PN Sanana, yang di Bobong hanya ada 2 satuan tugas Polisi Sektor yakni Polsek Bobong dan Polsek Loseng.(bima)