Jakarta, Beritakotanews.com : Perselisihan di tubuh Partai Berkarya mulai menemui titik terang, Kepemimpinan Muchdi Pr tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum. Demikian kesimpulan dari hasil Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Jakarta Berkarya yang mengambil tema ‘Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Mayjend (purn) Muchdi Pr.’ pada Minggu 6/6/2021.

Webinar Nasional dengan nara sumber Tony Akbar Hasibuan, SH.MH dari kantor Hukum & Pengacara Tony Akbar Hasibuan, setidaknya ada 4 poin kesimpulan yang dihasilkan dari Seminar Nasional tersebut.

“Putusan PTUN yang memenangkan Tomy Suharto tidak menunda berlakunya SK Kemenkumham, dan ada upaya banding, dengan demikian maka seluruh keputusan yang diambil baik internal maupun eksterna dibawah kepemimpinan Bpk Muchdi Pr memiliki kekuatan hukum,” Jelas H.Tony Akbar Hasibuan, Owner Kantor Pengacara&hukum Tony A Hasibuan SH.MH yang juga ketua wilayah Partai Berkarya Provinsi DKI Jakarta.

Keempat poin kesimpulan hasil Webinar Nasional tersebut, lanjut Tony:

1. Putusan PTUN yang dimenangkan Tomy Suharto tidak menunda berlakunya SK kemenkumham tentang kepengurusan dibawah kepemimpinan Muchdi PR.
2. Karena saat ini sudah ada upaya banding dan tidak ada penundaan keberlakuan SK Ketua Umum Muchdi Pr, berarti kepemimpinan Muchdi PR masih berlaku dan sah sepanjang belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas pembatalan SK kepemimpinan Muchdi PR.
3. Atas dasar di atas maka seluruh keputusan yang diambil baik internal maupun eksternal dibawah kepemimpinan Muchdi Pr, memiliki kekuatan hukum.
4. Seluruh kader dan pengurus partai wajib mematuhi keputusan partai keputusan partai di bawah Kepemimpinan Muchdi Pr dan bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan keputusan partai tentu harus legowo menerima sanksi, karena ini kan partai punya konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh kader partai. (Fin).