
Bekasi, Beritakotanews.com: Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kembali bahwa siapapun yang mau masuk dan keluar Bekasi hukumnya wajib memiliki SIKM. Bahkan bukan saja mengantongi SIKM, bagi pendatang harus karantina 5hari.
“Siapa saja yang keluar atau masuk ke Kota Bekasi, wajib ditunjukkan SIKM. warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam,” jelas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (1/5/2021).
Selanjutnya Rahmat menjelaskan bahwa kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
Rahmat Effendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah kordinasi dengan satgas covid, camat hingga ke tingkat kelurahan bahkan sampai ke posko-posko.
Karena selain pencegahan, ujar Walikota, ada juga fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan Covid-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah.
Sementara data terbaru dari pusat satgas covid-19 menyebutkan ada penambahan wilayah zona merah yang signifikan dibeberapa daerah khususnya luar pulau jawa.
Sebagaimana yang diunggah di situs satgas covid, zona merah COVID-19 per 25 April 2021 mengalami kenaikan yang tadinya hanya 6 daerah kini naik tiga kali lipat menjadi 19 kabupaten/kota.
Sebagian besar daerah zona merah ada di Sumatera, Kalimantan, dan Bali. Sementara di pulau Jawa, tidak ada daerah yang masuk zona merah.(berbagai sumber).