Jakarta, Beritakotanews.com: Keputusan DPR dan pemerintah soal Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran dan vandalisme di mana-mana, mengakibatkan banyak peserta demo yang ditahan polisi. Untuk urusan hukum atas penangkapan para peserta demo omnibus Law cipta kerja, kantor Hukum Tony Hasibuan, SH.MHum dan Rekan siap lakukan pendampingan.
Vandalisme saat demo menolak ditetapkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU adalah bentuk reaksi atas keputusan DPR dan pemerintah yang tidak peka.
“Maka para peserta demontrasi yang ditangkap dan ditahan polisi tentu harus ada yang mendampingi, karenanya Kantor Pengacara Tony Hasibuan dan Rekan siap menerima pendampingan hukum bagi peserta aksi tolak UU Cipta Kerja dan pengajuan judicial review UU Cipta Kerja,” Jelas Tony Hasibuan, SH, M.Hum. Jumat, 9/9/2020.
Tony selanjutnya menyampaikan tentang kewajiban dan perlunya pendampingan hukum dalam kasus tolak UU Cipta Kerja dan pengajuan judicial reviewnya.
“Untuk keperluan pendampingan hukum tolak UU Cipta Kerja, masyarakat bisa menghubungi kami atau datang langsung ke kantor kami, di Gedung Sarinah JL.MH.Thamrin No. 11.11.30. lt.11 Jakarta Pusat,” Jelasnya.(fin).