Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com: Hingga Senin 23/3/2020 Pemerintah Provinsi Jakarta memperbarui data jumlah orang yang terinfeksi Virus Corona. Hingga hari ini, Senin 23/3/2020 jumlah pasien positif virus Corona di DKI Jakarta mencapai 356 orang.

Hal ini menjadikan DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pasien Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Melihat data pasien yang jumlahnya terus bertambah secara nasional, Kapolri Idham Aziz memerintahkan seluruh jajarannya hingga tingkat polsek untuk menegakkan maklumat yang telah disampaikannya.

“Hingga Senin ini, 23/3/2020 Polisi mengaku telah membubarkan beberapa kegiatan yang mengumpulkan masyarakat di tengah wabah virus corona (COVID-19). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” jelas Irjen M.Iqbal. Kadiv Himas Mabes Polri. Senin 23/3/2020.

Tidak sedikit, satu, dua, tiga hari ke belakang, sejak berlaku Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan-kegiatan bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan, lanjut Irjen M Iqbal, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta.

Pada Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” katanya.(fin).