Jakarta, Beritakotanews.id : Menteri Agama RI Yaqut Qoumas dihadapan komisi VIII DPR RI menyampaikan usulan rencana biaya haji tahun 1444 H atau tahun 2023. Menteri Agama mengusulkan anggaran operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M kepada komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2023 sebesar Rp.69,1 juta per jemaah haji.
Surat perihal usulan BPIH reguler dan khusus bernomor B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang dibacakan oleh Menteri Agama dihadapan komisi VIII diusulkan komponen BPIH sebesar Rp98,893 juta.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Rp69,193 juta atau 70 persen yang dibayarkan jemaah. Adapun nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta (30 persen).
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
“BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%), usulan pemerintah, untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%),”ujar Menag Yaqut.
Menurutnya usulan ini berdasar pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini menurut Yaqut telah melalui proses kajian.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, adalah digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4) Living Cost Rp4.080.000,00;
5) Visa Rp1.224.000,00; dan
6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.(Fin).