Jakarta, Beritakotanews.com: Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan meski HTI bersikukuh bahwa doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila.
Jadi dengan putusan penolakan dari PTUN itu, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku. Dengan demikian, HTI tetap sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum dan dilarang beroperasi.
Ada beberapa pertimbangan hakim terkait vonis ini, salah satunya karena HTI bukan perkumpulan jemaah melainkan partai politik dunia dan hal tersebut berdasarkan rujukan buku-bukunya.
Disamping itu, Tri Cahyo juga mempertimbangkan karena Hizbut Tahrir menganggap sistem demokrasi di Indonesia adalah sistem yang salah sehingga berpotensi mengancam kedaulatan dan bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila.(FIN-5)