Gubernur Anis saat konferensi pers.(foto:mi)

Jakarta, BERITAKOTANEWS.COM: Dihadapan para jurnalis, saat konferensi pers di Balaikota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan atas terbitnya Peraturan Gubernur No.47/2020 yang mengatur tentang pembatasan berpergian ke luar masuk atau keluar DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Anis, kepada wartawan mengatakan bahwa dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek.

“Untuk mempertegas, kami keluarkan pergub no.47 tahun 2020 yang isinya mengatur tentang pembatasan keluar masuk atau keluar DKI. Hal ini untuk mencegah penularan covid-19,” Jelas Anies dalam konferensi pers, Jumat 15/5/2020 di Balaikota.

Selanjutnya Anies mengatakan bahwa pergub tersebut diterbitkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota, agar upaya pencegahan penyebaran virus Corona bisa terkendali.

“Dengan pergub tersebut, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ketika bekerja saat mengendalikan pergerakan penduduk. Dan ini diatur dalam peraturan ada Pergub  yang berlaku untuk semua orang, tapi pengecualiannya ada,” katanya.

Seperti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Jakarta, Anies mengungkapkan bahwa ada orang-orang yang mendapat pengecualian dari ketentuan pembatasan untuk berpergian.

Orang-orang yang dimaksud antara lain adalah pimpinan lembaga tinggi negara, organisasi intrnasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas pemadam kebakaran, petugas ambulance, petugas mobil jenazah, dan pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

“Termasuk pekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dari penerapan PSBB juga tetap diperkenankan melakukan aktivitas. Namun, mereka tidak otomatis bisa berpergian, tetapi harus mngurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id,” Jelas Anis.(fin).