Malang, Beritakotanews.com: Saat disinggung mengenai permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar BPJS Kesehatan transparan mengenai biaya pengoperasian hingga gaji, Fachmi Idris Direktur Utama BPJS Kesehatan Menanggapi hal itu dan mengakui jika BPJS sudah diawasi 7 institusi, sehingga audit hingga laporan keuangan sudah dilaksanakan secara periodik.
Dengan nada setengah emosi Fachmi Idris ditengah-tengah acara lounchingantrian online dipuskesmas, Fachmi mengaku sudah sangat transparan.
“BPJS Kita itu sebagai satu lembaga, tapi ada tujuh institusi yang mengawasinya, jadi dari laporan keuangan sampai auditbya itu sudah periodik,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris kepada wartawan saat launching antrean online di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (11/3/2020).
Tujuh institusi itu, lanjut Fachmi merinci satu per satu dari 7 yang bertugas mengawasi BPJS yang pertama DPR melalui rapat dengar pendapat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, lanjut Fachmi kinerja BPJS Kesehatan diawasi oleh dewan pengawas internal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di luar itu, secara rutin pada tiap bulannya, kami melapor kepada empat lembaga,” kata Fachmi.
BPJS Kesehatan antara rutin menyampaikan laporan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, menurut dia, setiap enam bulan sekali BPJS Kesehatan melaporkan kinerja ke Presiden Joko Widodo.
“Setiap enam bulan kami melapor ke presiden, dan setiap tahun kami juga melaporkan laporan tahunan, dan laporan itu milik publik, terbuka,” kata Fachmi.
Pengawasan kinerja oleh tujuh lembaga dan pelaporan rutin ke lembaga pemerintah, menurut dia, merupakan bagian dari jaminan transparansi dalam manajemen BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan transparan dalam menyampaikan laporan keuangan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan mengenai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Ia mengatakan bahwa keputusan MA tersebut akan berdampak terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.